PP Persis Dukung Vaksinasi Covid-19: Utamakan Edukasi dan Hindari Pemaksaan

JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah tentang vaksinasi Covid-19. Dukungan itu tertuang dalam pernyataan sikap PP Persis yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Persis, Aceng Zakaria dan Sekretaris Umum PP Persis, Haris Muslim.

“PP Persis mendukung segala bentuk ikhtiar yang sesuai syariat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Di antara bentuk ikhtiar tersebut adalah vaksinasi yang halal dan thayyib. Akan tetapi vaksin bukan satu-satunya solusi, sehingga tetap harus diikuti oleh kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan,” tulis PP Persis, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 17 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus, Cancer dan Leo

Dalam pernyataan sikap tersebut, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Salah satunya adalah mengimbau pemerintah untuk mengedepankan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya vaksin dan menghindari upaya pemaksaan dengan ancaman hukuman bagi yang menolak vaksin.

Baca Juga:  Jelang Malam Pergantian Tahun Baru, Polres Purwakarta Intensifkan Razia Miras

“PP Persis juga mengimbau pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dalam pemilihan vaksin Covid-19 yang digunakan serta mengedepankan keselamatan rakyat sebagai pertimbangan utama pemilihannya,” lanjutnya.

PP Persis juga mengapresiasi langkah MUI dan BPPOM yang melakukan pengkajian terhadap aspek kehalalan dan keamanan dari vaksin yang diluncurkan pemerintah.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Libra, Ingatlah Untuk Menjaga Prioritas Anda

Masyarakat pun diimbau agar tetap tenang sambil meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, juga tidak terprovokasi dengan informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“PP Persis akan melakukan kajian lebih lanjut tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 melalui Sidang Dewan Hisbah Khusus dengan mengundang para ahli yang berkompeten di bidangnya, untuk memantapkan keyakinan tentang kesimpulan hukum yang lebih menentramkan umat,” tutupnya.