Menkes Buka Peluang Perusahaan Bisa Gelar Vaksinasi Covid-19 Mandiri

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ada kemungkinan vaksinasi Covid-19 mandiri bisa dilakukan oleh korporasi.

Dengan syarat, kata dia, vaksinasi Covid-19 itu ditujukan perusahaan untuk semua karyawan, dan bukan hanya untuk direksi dan jajaran atas di suatu perusahaan saja.

“Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya,” katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti melalui akun YouTube DPR RI di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:  Stok Vaksin Covid-19 di Kota Bandung Dipastikan Aman Hingga Dua Pekan

Ia mengatakan sudah berbicara dengan beberapa menteri lain tentang kemungkinan vaksinasi secara mandiri di luar vaksinasi yang diprogramkan pemerintah.

Menurut Menkes yang harus diperhatikan dari vaksinasi mandiri tersebut adalah jangan sampai muncul narasi di masyarakat bahwa yang memiliki uang dan bisa membeli mendapatkan vaksinasi lebih cepat.

Baca Juga:  PSS Sleman vs Borneo FC di Seminfinal Piala Presiden 2022 : Melawan Rasa Lelah

“Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan,” katanya.

Menurut dia pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar pemerintah. Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen vaksin.

“Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan,” katanya.

Baca Juga:  Permainan Ketangkasan Tradisional vs Modern

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Menkes untuk memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga.

“Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 2021 jangan sampai mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. 

Sumber: Antara