Bareskrim Sita Ratusan Satwa Dilindungi dari Penangkaran di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Bareskrim Polri menyita ratusan ekor burung dilindungi tanpa memiliki surat izin, disita dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Muh. Zulkarnaen melalui siaran pers mengatakan penyidik berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Zulkarnaen menuturkan modus operandi pelaku berinisial FJ adalah memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Tegalgubug Swadaya Bangun Jalan Rusak

Kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Subdit I Dittipiter Bareskrim Polri dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Ditahan Polres Brebes

“Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun,” kata Zulkarnaen.

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rd. Rifki M. Sirodjan mengatakan barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.

Baca Juga:  Inilah Keunggulan Jaringan 5G yang Ditunggu Banyak Pihak

“Selanjutnya satwa diidentifikasi, evakuasi dan penitipan barang bukti ke lembaga konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI,” kata Rifki.