DPRD Jabar Minta TPPAS Legok Nangka dan Lulut Nambo Segera Dioperasikan

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka dan Lulut Nambo untuk segera dioperasikan.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, saat ini kedua TPPAS tersebut masih dalam proses lelang Investasi. Namun, dia berharap proses investasi ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menampung sampah di wilayah Jabar.

“Kita dorong 2021 paling telat 2022 TPPAS Legok Nangka dan Lulut Nambo ini selesai secepatnya,” kata Daddy, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:  Kapolres bersama Pengurus Bhayangkari Cirebon Kota Bagikan Takjil

Dia menjelaskan bahwa pemenang lelang sebetulnya sudah ada, namun karena alasan belum memiliki prestasi yang baik, maka pemerintah membatalkan dan memacari solusi lain dengan melakukan lelang kembali.

“Kita dorong terus lelang investasinya. mudah-mudahan ini progres dewan komisi IV terus mendorong tanpa bosen di DLHK provinsi untuk menyelesaikan kedua TPPAS ini,” jelasnya.

Sementara itu, terkait TPPAS Sarimukti yang kapasitasnya sudah melebihi batas maksimal, Daddy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan penambahan lahan seluas 20 Hektar kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Bikin Resah! Sampah Berserakan di Jalan Menuju Wisata Pantai Sialang Buah

“Sejak jaman pak Ahmad Heryawan Pemprov Jabar mengajukan penambahan 20 hektar lagi. Penambahan ini untuk menanggulangi karena TPPAS Legok Nangka belum bisa digunakan, sementara daya tampung yang ada sudah over kapasitas,” ungkapnya.

Menurut Daddy, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menyiapkan lahan seluas sekitar 20 hektar untuk membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hal tersebut, lanjut dia, sebagai antisipasi akan berakhirnya kontrak kerjasama penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kampung Cigadog, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, KBB.

Baca Juga:  Tidur Tanpa Bra Bisa Menyebabkan Payudara Kendur? Begini Kata dr. Clarin Hayes

Tak hanya itu, Daddy juga menyampaikan, Pemkab KBB menguak Lokasi lahan TPST seluas 20 Hektar ini rencananya masih di Kecamatan Cipatat Desa Sarimukti, KBB.

“Tanahnya kalau tidak salah milik PTPN, jadi butuh izin juga dari pihak PTPN,” tutupnya.