Cegah Penyebaran Covid-19, Forkompimcam Sukaresmi Cianjur Perketat PSBM

JABARNEWS | CIANJUR – Cegah penyebaran dan penularan kasus Covid-19, Forkompimcam Sukaresmi melakukan Ops Yustisi Penanganan Sosial Berskala Mikro (PSBM), di pertigaan Jalan Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (15/1/2021).

Pelaksanaan tersebut diberlakukan sejak diterapkan AKB sesuai surat edaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 443/ Kep.11-Hukham/ 2021.

“Itu sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah kabupaten atau kota,” kata Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Aleksander.

Baca Juga:  TKN Sebut Gugatan BPN Modal Asumsi

Operasi sasarannya untuk warga pendatang bukan warga Cianjur yang masuk di wilayah hukum Polsek Sukaresmi, terutama berasal dari zona merah. Razia ini bertujuan untuk mempersempit dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, merebah masuk ke Cianjur.

“Kita data dan langsung ambil tindakan rapid test di tempat,” ujarnya.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris

Sementara, yang terlibat razia gabungan tersebut bukan dari kepolisian Saja. Tapi ada dari TNI, Satpol-PP Kecamatan Sukaresmi, pihak Kecamatan Sukaresmi, dan Pemdes Kawungluwuk.

AKP Irwan menyampaikan, setiap kendaraan motor dan mobil yang masuk dari luar Cianjur. Diperiksa rapid tes, kalau orang tersebut positif ataupun reaktif suruh putar balik kembali ke daerahnya.

Baca Juga:  Inilah Rahasianya Agar Tidak Sakit Saat Membawa Tas Besar

“Nah, dengan menyarankan untuk isolasi secara mandiri,” ucapnya.

Dia menambahkan, Ops Yustisi dilaksanakan mulai dari tanggal 14 hingga 25 Januari 2021 di Cianjur. Dan, di daerah masing-masing khusus.

“Diharapkan setiap warga untuk mematuhi anjuran pemerintah menyangkut protokol kesehatan (Prokes) disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M),” pungkasnya.

Penulis: Mamat Mulyadi