JABARNEWS | KUNINGAN – Petugas yang terdiri dari Satpol PP dan aparat gabunga TNI-Polri melakuklan penyegelan penambangan batu yang berada di kawasan wisata Sukageuri Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur pada Jumat (15/1/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki mengatakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Masyarakat khawatir adanya kegiatan penambangan batu di sekitar obyek wisata Sukageuri karena ini bisa membahayakan masyarakat sekitar terutama pengunjung,” kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2020).
Selain adanya aduan masyarakat kata Agus aktivitas penambangan batu tersebut juga diketahui tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.
“Itu memang tidak berizin dan melanggar Perda, lokasinya ada di lereng Gunung Ciremai. Makanya hari ini kita segel untuk menghentikan segala aktivitas penambangan,” ungkapnya.
Sebelum melakukan penyegelan pihaknya bersama pemerintah setempat telah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang melakukan penambangan.
“Mereka sudah menyatakan siap berhenti beroperasi, proses penyegelan juga berjalan lancar,” pungkas Agus.