Dianggap Dapat Berikan Dampak Negatif, Raffi Ahmad Digugat

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang advokat publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebritas Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19.

David Tobing dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Baca Juga:  Wisatawan Pangandaran Meningkat, Petugas: Kendaraan Kita Test Acak

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya,” kata David, dikutip dari Antara.

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan, karena punya banyak pengikut atau fans. “Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujarnya.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan. Aturan itu dari tingkat daerah hingga Undang-undang.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, TPT di Gunung Huni Tasikmalaya Ambruk

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad dianggap telah menimbulkan kerugian immateril, sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi Ahmad diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo: Negara Tak Takut Terorisme

Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” ucapnya.

Sumber: Antara