Keluar Masuk Pulau Jawa Mulai 19 Desember 2020 Wajib Rapid Test Antigen

JABARNEWS | BANDUNG – Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali mengetatkan protokol kesehatan perjalanan demi mencegah penularan COVID-19. Tak hanya penerapan protokol kesehatan 3M (makai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), melainkan juga wajib memiliki surat hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Rahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  DPRD Soroti PHK Sepihak Tenaga Kontrak RSUD Sultan Sulaiman

Dalam poin Protokol nomor 3c surat edaran yang ditandatangai Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 19 Desember 2020 itu tertulis:

Baca Juga:  Datang Ke Subang, Jokowi Serahkan 5000 Sertifikat Tanah

“Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”

Syarat mengantongi hasil rapid test antigen negatif berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum. Kemudian pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Baca Juga:  PKS Bawa 50 Nama Bacaleg ke KPU Purwakarta

Hal ini dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 pasca masa Liburan Natal dan Tahun Baru.