Masuk Zona Merah, Walikota Bandung Instruksikan Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional menyusul masuknya Kota Bandung dalam zona merah, terutama terhadap kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus corona.

“Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya,” ucap Walikoya, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Sabtu, (05/12/2020)

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di Purwakarta Hari Ini

Walikota mengatakan, selain meningkatkan pengawasan pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai kepada level kelurahan untuk tidak segan menindak pelanggaran karena kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Mulai pekan ini, pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai respon penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah. Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Karangan Bunga Hiasi Mapolres

Walikota menyatakan, Pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan, seperti yang sudah dilakukan beberapa hari lalu terhadap ruas Jalan Dipati Ukur yang ditenggarai kerap terjadi kerumunan.

“Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup jalan Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah, kerumunan orang tidak terkendali,” tegasnya.

Baca Juga:  Korban Banjir Serdang Bedagai Gunakan Batang Pisang Jadi Perahu Darurat

Walikota menyatakan, dimasa PSBB Proporsional kali ini, pihaknya kembali membatasi beberapa aktifitas di sejumlah tempat, seperti mal, toko moderen, cafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.

“Aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50% sekarang menjadi 30%. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

(Red)