JABARNEWS | GARUT - Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyatakan lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
"Iya ditangguhkan," kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut oleh Antara, Jumat (15/1/2021) kemarin.
Ia menuturkan adanya penangguhan itu tentu bagi Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan itu.
Namun, kata dia, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut," katanya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
"Iya ditangguhkan," kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut oleh Antara, Jumat (15/1/2021) kemarin.
Baca Juga:
Yang Ikut KLB Partai Demokrat Kemarin Dapat Mahar Rp10 Hingga Rp20 Juta, Benarkah?
Nah Loh, Warga Bandung Barat Ancam Blokade Jalan Raya Ini Alasannya
Ia menuturkan adanya penangguhan itu tentu bagi Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan itu.
Namun, kata dia, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut," katanya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4