Presiden Joko Widodo: Pengawasan OJK Juga Tidak Boleh Mandul

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan jangan sampai “mandul” dan “masuk angin” serta harus mengeluarkan taringnya dalam mengawasi industri jasa keuangan.

“Transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas. Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas. Ini sangat penting,” kata Presiden Jokowi secara virtual dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 di Jakarta, Jumat (15/1/2021) malam.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Curug Ciimun Cianjur Tempat Cocok Untuk Melepas Penat

Presiden mengingatkan bahwa OJK dan pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat umum. Hal itu ditempuh dengan memastikan tidak ada lagi praktik industri keuangan yang merugikan masyarakat.

“Kita harus membangun sebuah sistem internal yang baik, membangun sebuah sistem yang berstandar internasional sehingga meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada industri jasa keuangan kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Komunitas dan Ormas di Purwakarta Galang Dana Peduli Maluku

Di sisi lain, Presiden mengapresiasi kerja sama yang erat antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS dalam mempercepat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 sejak 2020.

“Kemarin kerja sama antara pemerintah, Kemenkeu, OJK, BI, LPS, berjalan beriringan dengan baik. Setiap masalah selalu direspons dengan cepat, dan untuk tahun ini pemerintah ingin agar kerja sama itu bisa dilanjutkan,” ujar Presiden.

Kepala Negara mengatakan berbagai kebijakan untuk menopang perekonomian pada 2021 telah disiapkan, terutama dengan telah rampungnya Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan penerapan aturan perundang-undangan terbaru itu, diharapkan kegiatan dan produk ekonomi Indonesia akan semakin kompetitif di pasar global.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Ajak Unisba Cetak SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2045

“Kita juga bersyukur UU Cipta Kerja telah diundangkan dan peraturan turunannya, PP atau Perpres, segera terbit dalam waktu secepatnya, agar kita semakin kompetitif di pasar, utamanya di pasar global,” kata Kepala Negara. (Ara)