DPO Korupsi Videotron Disperindag Kota Medan Berhasil Ditangkap

JABARNEWS I MEDAN – Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan (49) ditangkap tim tabur intelijen Kejati Sumatera utara di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (16/1/2021) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar: UMK Tidak Boleh Dibawah UMP

“Tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017,” katanya, sabtu (16/1/2021).

Menurutnya, pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.

Baca Juga:  Pemdes Berikan Insentif Guru Ngaji

“Tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Dwi Setyo Budi Utomo.

Masih kata dia, setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Batu Karas dan Ciwidey Ditutup

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra