Kebijakan Baru Presiden Joko Widodo: Bakal Didik Warga Untuk Cegah Terorisme

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 untuk mengantisipasi aksi ekstrimisme hingga terorisme di Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo berfokus pada meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ancaman ekstremisme dan terorisme.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden Jokowi telah menyiapkan tiga langkah, yaitu; Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi), Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional. Serta, Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Baca Juga:  Pesan Dedi Mulyadi Untuk Petani Milenial: Jangan Terpaku Dengan Sawah

Dari strategi pencegahan, salah satu fokus capaian RAN PE yakni meningkatkan daya tahan kelompok rentan untuk terhindar dari tindakan ekstremisme dan terorisme (kontra radikalisasi). Untuk itu, dinilai perlu optimalisasi peran pemolisian masyarakat (Polmas).

Baca Juga:  Relawan Muhaimin Peduli Bantu Warga Terdampak Pandemi di 13 Kota

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” isi lampiran Perpres 7/2021 dikutip Jabarnews pada Sabtu (16/1/2021).

Sehingga diharapkan masyarakat semakin paham dan terampil dalam upaya pencegahan dini ekstremisme dan terorisme di lingkungan masing-masing.

“Meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” isi tujuan pelatihan tersebut di lampiran Perpres.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Di Serdang Bedagai Meningkat, Koramil 11 Tanjung Beringin Himbau Ini

Adapun merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Polmas adalah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

Setiap anggota Polri menjadi pengemban Polmas. Sedangkan pengemban Polmas di desa atau kelurahan adalah Bhabinkamtibmas. (Red)