JABARNEWS I CIREBON - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Dukupuntang. Pasalnya, rumah makan tersebut melanggar ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon M. Syafrudin, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan itupun termasuk kategori berat.
Diantaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal dan tidak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan juga dilakukan oleh petugas parkir. Sehingga dinilai tidak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
"Dari hasil pengamatan juga ditemukan banyak pengunjung rumah makan ini tidak menerapkan protokol kesehatan, mengingat tatanan meja dan kursinya masih berdekatan," katanya, Minggu (17/01/2021)
Halaman selanjutnya 1 2 3
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon M. Syafrudin, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan itupun termasuk kategori berat.
Baca Juga:
Doni Monardo Donor Plasma Konvalesen Usai 17 Hari Bebas Covid-19
Anggota DPRD Sumut Sebut Pelayanan Samsat UPT Sei Rampah Tidak Maksimal
Diantaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal dan tidak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan juga dilakukan oleh petugas parkir. Sehingga dinilai tidak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
"Dari hasil pengamatan juga ditemukan banyak pengunjung rumah makan ini tidak menerapkan protokol kesehatan, mengingat tatanan meja dan kursinya masih berdekatan," katanya, Minggu (17/01/2021)
Halaman selanjutnya 1 2 3