Langgar Aturan PPKM, Rumah Makan di Cirebon Disegel Satpol PP

JABARNEWS I CIREBON – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Dukupuntang. Pasalnya, rumah makan tersebut melanggar ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon M. Syafrudin, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan itupun termasuk kategori berat.

Diantaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal dan tidak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Baca Juga:  Praktek Pergeseran Perolehan Suara Diwaspadai Bawaslu

Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan juga dilakukan oleh petugas parkir. Sehingga dinilai tidak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.

“Dari hasil pengamatan juga ditemukan banyak pengunjung rumah makan ini tidak menerapkan protokol kesehatan, mengingat tatanan meja dan kursinya masih berdekatan,” katanya, Minggu (17/01/2021)

Ia mengatakan, pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran berat karena sama sekali tidak ada penerapan protokol kesehatan di areal rumah makan. Bahkan, pengelola tergolong tidak mempunyai itikad baik untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Wisata Buper Karang Kitri Bekasi, Cocok Untuk Dikunjungi Saat Liburan

“Aturan ini sudah disosialisasikan sebelum PPKM diberlakukan. Bahkan, dari awal PPKM dimulai sampai sekarang, kami terus melakukan sosialisasi, tapi memang tidak diperhatikan,” ucapnya.

Akhirnya, rumah makan itupun ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Petugas juga memasang segel di gerbang rumah makan tersebut.

“Rumah makan ini disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM,” ujarnya.

Baca Juga:  Investigasi Tim, Lubang Tengah Sawah Akibat Kikisan Air

Selain itu, petugas Urkes Polresta Cirebon juga melaksanakan swab test antigen terhadap pengunjung rumah makan dan waterboom. Sebanyak 10 pengunjung yang dipilih secara acak dan dipastikan hasil pemeriksaannya nonreaktif.

“Selama PPKM ini semua ada aturannya dari mulai jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan yang terpenting penyediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan. Kalau ada yang melanggar akan ditindak sebagaimana dilakukan Satpol PP sekarang,” tegasnya.

Penulis: Abdul Rohman