Satpol PP Jabar: Pemkab Purwakarta Bisa Tindak Tambang Ilegal di Sukatani

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk menertibkan tambang galian tanah C ilegal di Sukatani.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Gubernur (Gakda) Satpol PP Jabar, Herdiwandani mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta harus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang atau bahkan perda tentang lingkungan.

“Dalam penertiban pertambangan tanpa izin, Satpol PP Provinsi mendorong pemerintah daerah melalui Satpol PP kabupaten/kota untuk menegakan perda masing-masing yaitu perda tentang tata ruang atau bahkan perda tentang lingkungan yang ada di kabupaten/kota masing-masing,” kata Herdi saat dihubungi jabarnews.com, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga:  Update BMKG, Malam hingga Dini Hari Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat

Herdi mengaku bahwa Satpol PP Jabar sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait salah satunya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar terkait penindakkan tambang ilegal.

Setelah terbit UU No 3 Tahun 2020 maka perizinan usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Terutama dihapusnya pasal 7 yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan dan batubara.

Baca Juga:  Ketua FSI Jabar Sesalkan Larangan Reuni 212

Oleh karena itu, Herdi menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Purwakarta bisa menindak tambang ilegal di sukatani dengan dasar perda lingkungan atau perizinan atau perda yg terkait.

“Jadi, kami mendorong kabupaten/kota yang terdapat tambang ilegal untuk menertibkan tambang melalui perda lingkungan, RT/RW dan Trantibum setempat,” tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat sedikitnya tiga lokasi penambangan tanah merah di Sukatani Purwakarta yang tidak memiliki izin tambang dari pemerintah Pusat. Kegiatan ilegal itu pun banyak menyebabkan kecelakan lalu lintas di jalur maut Provinsi atau jalan raya Bandung-Purwakarta.

Baca Juga:  Ahok Bebas, Begini Sambutan Antusias Keluarga

Sampai saat ini, tidak ada satu pun instansi yang berhasil menutup kegiatan ilegal tersebut yang disinyalir mengakibatkan kerugian negara puluhan milyar.