JABARNEWS | BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaporkan bahwa 80 persen pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada berasal dari badan usaha seperti tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan.
"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Minggu (17/1/2021).
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut terhitung sejak awal Januari 2021. Adapun uang denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan tersebut senilai Rp8 juta.
"Secara global, Januari sekitar Rp 8 juta denda administrasi terhadap pelanggar PSBB proporsional," jelasnya.
Idris mengungkapkan bahwa pelanggaran yang banyak dilakukan yaitu badan usaha beroperasi sebelum waktu yang sudah ditentukan di peraturan Walikota Bandung No 1 tahun 2021. Selain itu, lanjut dia, terdapat badan usaha yang beroperasi melebih waktu yang ditentukan dan juga badan usaha yang belum diperbolehkan buka namun nekat beroperasi seperti spa.
Halaman selanjutnya 1 2
"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga:
Unpad Uji Klinis Vaksin Covid-19 Produksi Anhui, Perlu Banyak Relawan
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Cianjur Ini Janji Akan Bantu Keluarga Sobari
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut terhitung sejak awal Januari 2021. Adapun uang denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan tersebut senilai Rp8 juta.
"Secara global, Januari sekitar Rp 8 juta denda administrasi terhadap pelanggar PSBB proporsional," jelasnya.
Idris mengungkapkan bahwa pelanggaran yang banyak dilakukan yaitu badan usaha beroperasi sebelum waktu yang sudah ditentukan di peraturan Walikota Bandung No 1 tahun 2021. Selain itu, lanjut dia, terdapat badan usaha yang beroperasi melebih waktu yang ditentukan dan juga badan usaha yang belum diperbolehkan buka namun nekat beroperasi seperti spa.
Halaman selanjutnya 1 2