Satpol PP Kota Bandung: Pelanggar PSBB Proporsional Mayoritas Badan Usaha

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaporkan bahwa 80 persen pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada berasal dari badan usaha seperti tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan.

“Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut terhitung sejak awal Januari 2021. Adapun uang denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan tersebut senilai Rp8 juta.

Baca Juga:  Lagi, Warga Jabar Juarai Kompetisi Nyanyi di Luar Negeri

“Secara global, Januari sekitar Rp 8 juta denda administrasi terhadap pelanggar PSBB proporsional,” jelasnya.

Idris mengungkapkan bahwa pelanggaran yang banyak dilakukan yaitu badan usaha beroperasi sebelum waktu yang sudah ditentukan di peraturan Walikota Bandung No 1 tahun 2021. Selain itu, lanjut dia, terdapat badan usaha yang beroperasi melebih waktu yang ditentukan dan juga badan usaha yang belum diperbolehkan buka namun nekat beroperasi seperti spa.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Instruksikan Anggotanya Jadi Citizen Journalist

“Pelanggarannya diantaranya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal no 1 tahun 2021. Ada kelebihan jam, harusnya tutup pukul 20.00 WIB, tapi pukul 22.00 WIB masih berjalan. Ada juga belum diperbolehkan masih dilarang tapi melaksanakan kegiatan seperti spa,” ungkapnya.

Idris menyampaikan, penerapan protokol kesehatan di masyarakat seperti memakai masker relatif sudah terbiasa. Namun, sambung dia, terdapat yang memakai masker tidak sesuai tata cara yang benar dan tidak digunakan meski membawa masker.

Baca Juga:  Bupati Subang: Pasar Rakyat Picu Pertumbuh Ekonomi

Tak hanya itu, Idris mengaku bahwa pihaknya banyak melakukan penyegelan dan denda kepada masyarakat atau badan usaha yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan Perwal nomor 1 tahun 2021 tentang PSBB proporsional.

“Secara umum jarang tidak bawa masker tapi tidak dipakai. Untuk badan usaha indikatornya satu bulan saja dapat segitu berarti pelanggarannya banyak,” tutupnya.