Upayakan Buruh Terdampak Covid-19 Dapatkan Haknya, Ini Langkah KSPSI Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta memastikan buruh terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta mendapatkan hak-haknya dari perusahaan. Terutama hak buruh yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua KSPSI Purwakarta, Agus Gunawan, menyebutkan, perusahaan di Purwakarta semuanya terdampak pandemi, kecuali industri makanan dan industri pendukung, seperti pembuatan kemasan. Perusahaan paling terdampak adalah yang berorientasi ekspor.

Selain itu, karena tertutupnya barang dari Indonesia ke negeri tujuan, terutama Amerika Serikat dan negara Eropa serta beberapa negara di Asia yang selama ini menjadi pasar bagi perusahaan yang ada di Purwakarta.

Baca Juga:  Kinerja Langen Krida Pratyangga Optimal Selama Pandemi, Ini Kata DPRD Jabar

Akibat dari kelesuan produksi selama pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan atau di-PHK. Bahkan tak sedikit perusahaan atau pabrik tutup. Kondisi seperti itu tidak bisa dihindari dan membuat buruh tak dapat berbuat banyak.

“Upaya yang kami lakukan pada waktu krisis kemarin adalah berusaha agar gaji yang dirumahkan tetap dibayar perusahaan. Meski pembayaran untuk mereka tidak sampai 100 persen,” kata Agus kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).

Begitu pula buruh yang terpapar Covid-19, tutur dia, perusahaan di Purwakarta sudah memenuhi kewajibannya dengan menanggung biaya pengobatan dan upah dibayar 100 persen selama isolasi mandiri. Meskipun ada beberapa perusahaan tidak bersedia menanggung dengan alasan terpaparnya di luar perusahaan, bukan pada saat bekerja di dalam pabrik.

Baca Juga:  Rapat Internal Perdana DPC PKB Sukabumi, Bahas Bursa Gubernur Jabar

“Misalnya perusahaan melarang pekerja untuk bepergian ke daerah zona merah selama masa PSBB. Juga larangan menghadiri kegiatan yang bukan agenda perusahaan, termasuk ikut demo buruh. Tapi Alhamdulillah selama ikut aksi demo, buruh di Purwakarta tidak ada yang postif Covid-19,” ujar dia.

Baca Juga:  Neng Syifa, Bayi yang Terlahir Tanpa Tempurung Kepala di Sukabumi

Kondisi saat ini, KSPSI Purwakarta bisa bernapas lega lantaran dunia insutri sudah berangsur pulih. Sehingga sudah tidak ada lagi yang dirumahkan. Ada beberapa perusahaan mulai memanggil pekerja yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali,”tuturnya.

Diketahui, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, jumlah buruh korban PHK di Purwakarta selama pandemi Covid-19 mencapai 1.092 orang. Baru sebesar 51 persen di antara mereka yang terserap melalui program pelatihan terapan yang diharapkan memiliki keterampilan dan hidup mandiri.

Sumber: INews