Kabar Baik Bagi Para PNS, Presiden Joko Widodo Naikan Besaran Tunjangan

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi telah menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan fungsional bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden mengeluarkan empat regulasi yang diantaranya; Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat regulasi berupa Perpres itu mengatur besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS, dalam hal ini empat jabatan fungsional, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan.

Baca Juga:  Tips dan Strategi Efektif Mengatasi Perasaan Insecure

Mengutip isi Perpres Nomor 3 Tahun 2021, pembina teknis perbendaharaan terampil mendapatkan tunjangan senilai Rp 360 ribu.

Berikutnya pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan Rp 540 ribu. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia Rp 960 ribu per bulan.

Kemudian Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540 ribu per bulan.

Baca Juga:  Hendak Masak Nasi Liwet di Pinggir Sungai Cikembang Leuwi Silem Tasikmalaya, Pemuda Ini Tewas Tenggelam

Selanjutnya untuk analis pengelolaan APBN ahli muda mendapat tunjangan sebesar Rp 1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya senilai Rp 1,38 juta.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021, analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp 540 ribu per bulan. Sedangkan analis perbendaharaan ahli muda tunjangannya Rp 1,1 juta.

Untuk analis perbendaharaan negara ahli madya tunjangannya Rp 1,38 juta. Analis perbendaharaan negara ahli utama tunjangannya Rp 2,02 juta per bulan. Baca Juga:

Baca Juga:  Warga Diimbau Tak Pasang Atribut HUT Kemerdekaan di Dekat Gardu Listrik, Ini Dampak Bahayanya

Sementara pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp 360 ribu bagi yang terampil.

Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp 540 ribu per bulan, pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp 960 ribu per bulan. (Red)

Sumber: JPNN, Radar Cirebon