Kadinkes Sergai Halangi Bupati Soekirman Saat Ingin Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Banjir

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Bupati Serdang Bedagai, Soekirman dihalangi oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Bulan Simalungkalit saat ingin menjawab pertanyaan dari sejumlah Jurnalis yang mencari tau tentang upaya Pemkab Sergai mengatasi banjir yang melanda Kabupaten Sergai.

dr Bulang menghalangi Soekirman menjawab pertanyaan itu pada saat Soekirman menyaksikan kedatangan dua unit mobil ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dibeli dengan menggunakan dana DAK APBD tahun anggaran 2020.

Soekirman ditanya, solusi dilakukan Pemkab Sergai dalam mengatasi banjir yang melanda Kabupaten Serdang Bedagai. Tiba-tiba dr Bulan seolah melarang Bupati untuk menjawab terkait masalah banjir.

Baca Juga:  Pemerintah Bekasi Anggarkan Rp.755 Juta Untuk Pakaian Dinas Anggota DPRD

“Nanti dong ditanya,” katanya saat Soekirman akan menjawab pertanyaan Jurnalis di halaman kantor Bupati Serdang Bedagai, Senin (18/1/2021).

Terkait hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pembaharuan (Gempar) Sumatera Utara, Faisal Amir menyesalkan sikap Kadis kesehatan Serdang Bedagai, dr Bulan Simanungkalit yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugasnya untuk melakukan konfirmasi terhadap Bupati Serdang Bedagai terkait masalah banjir.

“Kadis kesehatan jelas melanggar UU nomor 40 tentang Pers, karena menghalangi jurnalis untuk melakukan konfirmasi,” katanya.

Ia minta Komisi ASN agar memberikan teguran kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai yang menghalangi tugas jurnalis sesuai dengan UU nomor 40 tentang Pers. Kita tau Bupati pemimpin tertinggi di Kabupaten sehingga berhak untuk dikonfirmasi, terutama masalah banjir yang sampai saat ini belum surut.

Baca Juga:  Tiga Pasien Klaster Senam di Tasikmalaya Sembuh, 44 Masih Diisolasi

“Komisi ASN agar menegur dr Bulan, karena perbuatannya jelas melanggar UU nomor 40 tentang pers,” ucapnya

Perlu diketahui, pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 1 ayat 4 Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sedangkan pasal 4 ayat 4 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Kasus Meninggal Covid-19 di Sukabumi Tercatat Capai 144 Orang

“Apabila menghalangi tugas jurnalistik ada sanksi pidana sesuai dengan pasal 18,” ungkap Faisal.

Ia minta, Kadis Kesehatan Serdang Bedagai lebih baik menyiapkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Sei Rampah yang saat ini belum juga surut sehingga dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit, seperti gatal-gatal, batuk, demam dan penyakit lainya.

“Kadis Kesehatan lebih baik menyiapkan obat-obatan yang dibutuhkan warga terdampak banjir, bukan menghalangi Bupati menjawab masalah banjir di Serdang Bedagai,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra