JABARNEWS | BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkat penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Sepekan PSBB, Satgas Penanganan Covid-19 menindak 22 pelanggar.
Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Senin (18/1/2021).
Dia mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.
“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ungkapnya.
Halaman selanjutnya 1 2
Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
Baca Juga:
Ulang Tahun Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Pendek Umur
Satgas Evaluasi Temuan Varian Baru Covid-19 di Indonesia
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Senin (18/1/2021).
Dia mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.
“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ungkapnya.
Halaman selanjutnya 1 2