Warga Karawang Boleh Tolak Vaksin, Acep Jamhuri: Gak Ada Aturannya

JABARNEWS | KARWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi vaksinasi yang akan dilakukan pada awal bulan Februari 2021. Namun, bagaimana dengan warga yang menolak untuk disuntik vaksin keluaran Sinovac itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, Kabupaten Karawang berbeda dengan daerah lain yang memaksa warganya untuk disuntik vaksin Covid-19 karena demi menyelesaikan permasalah Covid-19 yang terus mewabah.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Penjual Sapi di Bekasi Akui Omzet Turun Hingga 40 Persen

Beberapa daerah, ada yang membuat regulasi pemaksaan vaksin tersebut dengan sanksi denda dan sebagainya. Untuk Karawang sendiri, kata Acep, vaksinasi ini tidak ada aturannya. Tidak hanya pejabat, masyarakat pun yang enggan disuntik vaksin boleh menolak.

“Gak ada (aturan) di kabupaten mah. Sanksinya nggak bisa jalan-jalan, karena yang divaksin nanti punya sertifikat. Kalau kemana-mana tidak perlu lagi diswab dulu,” ungkap Acep dilansir dari Radar Karawang pada Senin (28/1/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Keungan Kamu Sedang Tidak Baik-baik Saja

Acep menjelaskan, vaksinasi yang akan dilakukan di Kabupaten Karawang itu secara bertahap. Untuk tahap pertama, kata dia, akan disuntikan kepada tenaga kesehatan, petugas atau pejabat yang rentan terkonfirmasi corona karena sering bertemu dengan banyak orang.

Acep mengatakan, dirinya akan masuk sebagai penerima vaksin tahap pertama yang berjumlah sekitar 1.500 vaksin. “Saya siap di vaksin,” katanya.

Baca Juga:  Emil Arahkan Kadisdik Se-Jabar Tetapkan Prosedur Pencegahan Covid-19

Seperti diberitakan, sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana tidak bisa menerima vaksin karena pernah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu orang yang tidak boleh menerima vaksin itu ibu hamil dan yang memiliki penyakit darah tinggi.

“Orang yang tidak boleh itu yang sudah pernah (positif) Covid-19 seperti bupati,” ujarnya. (Red)