Dedi Mulyadi Bertanya Ada Beras Impor Vietnam Pada Kementan, Mau Bunuh Petani?

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi IV DPR RI mengungkapkan adanya beras impor dari Vietnam yang masuk ke Indonesia. Beras impor itu bahkan dijual di pasar dengan harga murah yakni Rp 9.000 per kilogram.

Persoalan itu dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Saya barusan ditelepon, di pasar hari ini ada beras impor dari Vietnam dibanderol Rp 9.000 per kilogram, yang impornya Sarinah. Apakah Kementan mengetahui? Apa Balai Karantina mengetahui?,” ujarnya dalam rapat yang ditayangkan virtual, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:  Purwakarta Borong Piala Di Turnamen Basket Yos Sudarso

Dedi mengatakan, impor beras tersebut akan mengancam petani lokal karena berpotensi menganggu harga beras dalam negeri. Terlebih jumlah beras impor yang masuk cukup besar.

Berdasarkan data Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) sebanyak 300 ton beras impor asal Vietnam masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta.

“Kalau dibanderol Rp 9.000 dan masif, maka makin jatuh harganya (beras). Jadi jangan sampai harga beras jatuh, lalu harga pupuk naik, mau dibunuh petani?,” kata dia.

Ia menyatakan, bila impor beras itu bukanlah atas rekomendasi Kementan, maka perlu dilakukan langkah tegas. Dedi meminta pemerintah bisa segera menangani persoalan beras impor asal Vietnam itu.

Baca Juga:  Bangga! Garuda Muda Raih Posisi 4 Besar di Piala Dunia DNC 2019

“Saya minta Kementan berpihak kepada petani, dan punya sikap, jangan sekedar tidak tahu atau tidak diajak kordinasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Indonesia terakhir kali melakukan impor beras pada 2018 yang dilakukan Perum Bulog. Sejak saat itu atau selama dua tahun terakhir tak lagi impor beras medium untuk kebutuhan memenuhi konsumsi masyarakat.

Di sisi lain, harga beras impor Vietnam yang dibanderol Rp 9.000 per kilogram tersebut, juga jauh dibawah harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen.

Baca Juga:  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Senin Mendatang

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, disebutkan HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram.

Sementara, untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET beras medium sebesar Rp 9.950 per kilogram. Serta untuk wilayah Maluku dan Papua HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kilogram.