Soal Pelanggar PSBB, Disdagin Kota Bandung: Penyegelan Timbulkan Efek Jera

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern sudah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional.

“Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Bakal Dorong Pengembangan Wisata Gunung Parang

Menurutnya, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

Sebab berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021 tertulis, waktu operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan Penemuan Kerangka Manusia di Bekas Galian C Tasikmalaya, Ternyata...

Sehingga, lanjut Elly, jika menemukan sejumlah toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas Covid-19.

“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami,” tegasnya.

Baca Juga:  UMB *141# Mudahkan Pelanggan Telkomsel Bertransaksi Perbankan

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau.

Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.

“Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” tutupnya.