Polres Indramayu Ciduk Enam Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Antar Daerah

JABARNEWS | INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali menciduk enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan dari enam tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta, Subang Pantura dan Cirebon.

“Dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Hafidh Susilo, konferensi pers, wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Jumat (15/1/2020).

Baca Juga:  Sebanyak 11.782 Kendaraan Diputarbalikan Selama Larangan Mudik di Tasikmalaya

Ia menjelaskan dari para pelaku tersebut, meraka memiliki memiliki tugas masing-masing mulai dari 4 orang pengedar dan dua orang kurir hingga pengirim sabu-sabu ke luar daerah.

Baca Juga:  Tanggal Pernikahannya Sama dengan Perkawainan Kiki Amalia Sebelumnya, Agung Nugraha: Saya Enggak Tahu Itu

“Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Sembilan Kebiasaan Ini Diyakini Bisa Memperpanjang Umur Manusia

“Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,” tegasnya.

Penulis: Ikbal Safana