Dinilai Tak Bermoral, Anak Ini Gugat Ayah Kandung Secara Perdata Rp3 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

“Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan,” ujar Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:  Upacara HUT RI ke-77, Bupati Cianjur: Patut Direfleksi Doa untuk Para Pahlawan Telah Gugur Merebut Kemerdekaan

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

“Awalnya memasang plang baliho di rumah bapaknya. Dimulai saat itu, terjadi konflik. Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan,” tuturnya.

Baca Juga:  Beragam Kegiatan Meriahkan Peringatan Hari Aids Sedunia 2018 Di Indramayu

Lebih miris lagi, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh. Masitoh ternyata masih anak kandung dari Koswara.

“Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat anak keenam penggugat,” kata dia.

Baca Juga:  Viral! Pemotor Nekat Masuk Jalan Tol Hingga Salip-salipan

Kuasa hukum tergugat lainnya, Andri Andrea mengatakan saat ini ada puluhan kuasa hukum yang membela tergugat. Menurutnya kasus ini sudah bergeser dari norma moral.

“Sangat memprihatinkan. Kenapa kita sampai turun, di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila apalagi antar anak dan orang tua,” katanya.

Sidang tersebut sudah masuk ke PN Bandung. Sidang pekan lalu ditunda dan akan dilanjutkan hari ini. Sidang hari ini sendiri akan masuk dalam sidang perdana.

Sumber: Detik.com