Bantu Kakak Gugat Orangtua Kandung, Masitoh Meninggal Sebelum Sidang

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh secara tidak langsung menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya, Imas dan Hamidah. Dia meninggal dunia sesaat sebelum menjalani sidang.

Masitoh adalah salah satu anak dari Koswara. Dia menjadi kuasa hukum dari Deden dan Nining (istri Deden), yang menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp3 miliar.

“Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita,” ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh sesama advokat, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:  Tiga Hal Yang Bisa Menghentikan Wabah Mematikan Pada Zaman Dulu

Ia menyebutkan, Masitoh berstatus sebagai kuasa hukum dari Deden. Jadi, kata dia, secara tidak langsung, Masitoh bukanlah pihak penggugat.

“Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya, gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya,” ucap Musa Darwin Pane.

Dalam silsilah keluarga Koswara, Deden merupakan anak kedua, sedangkan Masitoh anak ketiga. Dalam kasus anak gugat orangtua ini, Deden dan Nining selaku penggugat dikuasakan ke Masitoh. 

Baca Juga:  Lima Tempat Wisata Depok Yang Banyak Dikunjungi Oleh Wisatawan

Anak pertama Koswara, Imas Solihah beserta suaminya, Rudi Siahaan serta anak kelima Koswara turut menjadi pihak tergugat, bersama dengan Koswara.

Sementara itu, dalam sidang perkara tersebut, Koswara bersama anaknya, Hamidah hadir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk menjalani sidang.

Ditanya soal kematian saudara kandungnya, Hamidah mengaku tidak tahu. “Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar,” ujar Hamidah.

Baca Juga:  Potong Kepala Kerbau Di Pesta Laut Nadran

Hamidah menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3×2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. 

“Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah,” jelas Hamidah.

Penulis: Yoyo W