Kronologi Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar di Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Deden dan istrinya Nining menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung. Kepada sang ayah, penggugat yang dibantu anak Koswara yang lain, Masitoh meminta ganti rugi Rp3 miliar.

Anak pertama Koswara, Imas Solihah beserta suaminya, Rudi Siahaan maupun anak kelima Koswara, Hamidah turut menjadi pihak tergugat, bersama dengan Koswara. Koswara yang kini berusia 85 tahun punya enam anak.

Hamidah menerangkan, kasus tersebut bermula dari sebidang tanah seluas 4.000 meter persegi dan bangunan berukuran 3×2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga:  Besok, Sertijab Kapolres Cirebon Kota

“Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah,” jelas Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Dalam berkas gugatan, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun, belakangan Koswara mengembalikan uang sewa.

Selanjutnya, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Baca Juga:  Sah! Dadang-Sahrul Gunawan Jadi Bupati-Wabup Bandung

Deden kemudian tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden yang dibantu adiknya, Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. 

Sidang kasus anak gugat orangtua kandung ini baru dalam tahap pemeriksaan berkas, yang digelar pada Selasa ini. Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya.

Akan tetapi, Masitoh lebih dulu meninggal dunia sebelum mengikuti sidang. Kematian Masitoh itu dibenarkan oleh Musa Darwin Pane, rekan Masitoh yang sama-sama berprofesi advokat.

Deden meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

Baca Juga:  Tak Ada Referensi, 40 % Permainan Rakyat Tradisional Punah

“Semuanya anak sebapak dan seibu, tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa,” ucap Hamidah. 

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4.000 meter itu rencananya akan dijual, karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

“Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah, hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris,” ucap dia.

Penulis: Yoyo W