Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Koswara Tak Lagi Akui 4 Anaknya

JABARNEWS | BANDUNG – Bersama istrinya Nining, Deden menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gara-gara masalah rumah, Deden menggugat ayahnya sebesar Rp3 miliar.

Kasus tersebut bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3×2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi. 

Koswara yang saat ini berusia 85 tahun memiliki enam anak. Dalam kasus tersebut, anak pertama, Imas dan anak kelima, Hamidah menjadi pihak tergugat bersama dengan Koswara.

Adik Deden sekaligus anak ketiga Koswara, Masitoh yang berprofesi sebagai advokat menjadi kuasa hukum dari pihak penggugat. Masitoh dikabarkan meninggal dunia sebelum sidang.

Baca Juga:  Raker Perencanaan Anggaran Sekretariat DPRD se-Jawa Barat

“Semuanya anak sebapak dan seibu, tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa,” ucap Hamidah, di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4.000 meter itu rencananya akan dijual, karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

“Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah, hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris,” ucap Hamidah.

Lantaran kecewa, kata dia, bapaknya malah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Baca Juga:  BMKG Temukan 14 Lokasi Terdapat Titik Panas Di Sumatera Utara

“‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi” katanya.

“Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak,” ujar Hamidah, melanjutkan.

Adapun dalam berkas gugatan, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung turut menjadi pihak tergugat. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas‎ pada Selasa ini ditunda, karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang. 

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga:  Keren.. Indonesia Duduki Posisi Sembilan Besar Dunia Realisasi Vaksinasi

“Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ucap Komar.

Adapun kuasa hukum tergugat, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus tersebut bisa selesai tanpa diputus oleh hakim.

Persidangan masih pada agenda pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi, sebelum masuk ke persidangan.

“Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi,” ucapnya.

Penulia: Yoyo W