Bertemu RE Koswara, Dedi Mulyadi Prihatin Fenomena Anak Gugat Orangtua Soal Harta

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara (85) dan kuasa hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

Seperti diketahui, RE Koswara adalah seorang pria tua renta yang digugat anak kandungnya bernama Deden.

Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Kemudian, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/0ZrxlJ-k9Iw” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>

Baca Juga:  Pemkab Indramayu Raih Jabar Digital Award 2019

Setelah bertemu dengan Koswara, Dedi mengaku prihatin dengan fenomena anak menggugat orangtua dalam hal urusan harta seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah.

“Ini seperti penyakit. Biasa di Indonesia ada tepa (penularan) penyakit ini. Anggap saja ini penyakit, mudah-mudahan penyakit ini tidak mewabah,” kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

Dedi berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri yang menimpa Koswara bisa selesai di luar persidangan.

Mantan bupati Purwakarta ini mengaku akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

“Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga,” katanya dengan nada penuh optimistis.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Pasar Murah, Warga Berharap Bisa Rutin

Dedi menambahkan, dia akan berbicara baik-baik kepada Deden agar bisa legawa mencabut gugatan kepada Koswara dan bernegosiasi terkait harta warisan kepada keluarga serta anak-anak Koswara.

“Langkahnya adalah pencerahan nurani dan rohani, bahwa harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orangtua, baik ayah maupun ibu,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Cirebon Bertambah Terus Bertambah, Dinkes Catat Capai 1.689 orang

Di tempat yang sama, Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara mengatakan hal senada. Dia berharap Deden mau mencabut gugatan kepada Koswara lewat jalan mediasi.

“Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara,” tuturnya.

Agar kasus bisa cepat selesai sebelum sidang perkara, Bobby mengatakan bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi RE Koswara yang dibela secara sukarela.

“Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat,” bebernya.