Syaiful Huda Tegaskan Lulusan MA Bisa Ikut Seleksi Masuk PTN

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan lulusan MA baik negeri maupun swasta tetap bisa mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik dari jalur reguler atau mandiri.

Sebelumnya, beredar kabar Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melarang lulusan Madrasah Aliyah (MA) ikut seleksi masuk perguruan tinggi negeri dipastikan tidak benar.

“Kami telah mendapatkan kepastian dari LTMPT jika kabar pelarangan lulusan MA untuk ikut PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) itu tidak benar. Lulusan MA baik negeri maupun swasta yang eligible tetap bisa masuk PTN,” kata Syaiful Huda dikutip dari tribunnews, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:  Genjot Pendapatan Pajak, Ambu Anne Update NJOP Di Purwakarta

Dia menjelaskan bahwa siswa madrasah Aliyah mempunyai hak sama seperti lulusan SMA maupun SMK untuk mengikuti seleksi SBMPTN maupun SNMPTN yang diselenggarakan oleh LTMPT. Menurutnya, para siswa bisa memilih berbagi program studi baik di PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Politeknik Negeri.

Hanya saja, lanjut Syaiful Huda, tidak bisa memilih program studi keagamaan karena LTMPTN hanya menyeleksi program studi ilmu umum.

“Program studi keagamaan dikategorikan sebagai program khusus di mana yang menyeleksi adalah pihak perguruan tinggi negeri masing-masing,” jelasnya.

Syaiful Huda menyebut, kekhususan tersebut, juga terjadi di seleksi Politeknik Negeri. Pasalnya, siswa SMA/MA/SMK yang ikut seleksi masuk Politeknik Negeri hanya bisa memilih program D4 saja, sedangkan program di luar D4, seleksinya diselenggarakan oleh Politeknik Negeri masing-masing.

Baca Juga:  KKB di Papua Serang Warga Sipil, 9 Orang Dilaporkan Tewas, Lainnya Luka Tembak

“Kekhususan-kekhususan ini harus dipahami sehingga tidak mudah terpancing dengan berbagai hoaks, seperti larangan siswa lulusan MA tidak bisa mengikuti seleksi PTN yang diselenggarakan LTMPTN,” ucapnya.

Tak hanya itu, Syaiful Huda juga menegaskan bahwa jika LTMPTN hanya sebatas penyelenggara seleksi SBMPTN dan SNMPTN. Para siswa tidak berhak menentukan program studi yang diujikan maupun menentukan kelulusan peserta SBMPTN dan SNMPTN.

“Pengajuan usulan program studi yang diujikan maupun penetapan kelulusan seleksi merupakan kewenangan dari masing-masing kampus negeri,” tegasnya.

Baca Juga:  FK-DKISIP Gelar Diskusi Nasional Terkait Pembentukan LAMSPAK

“LTMPTN sebatas menjalankan usulan dan menetapkan kelulusan seleksi dari masing-masing PTN,” tambahnya.

Syaiful Huda berharap agar penyelenggara pendidikan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berbagai hoaks terkait seleksi masuk PTN. Terutama pengelola MA di berbagai pondok pesantren di Indonesia.

“Kepada para pengelola MA di berbagai pesantren, jangan terpancing isu yang tidak jelas dasarnya. Kami di Komisi X siap mengawal hak-hak siswa lulusan MA maupun lulusan SMA sederajat untuk ikut seleksi masuk PTN sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: Tribunnews