Polisi Ungkap Korban Pelaku Asusila di Cirebon Capai 13 Orang

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Reskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus asusila berinisial NF (52). Tersangka sendiri tercatat sebagai warga Bangka Belitung.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban tindakan asusila tersebut mencapai 13 orang. Bahkan, para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usianya 8-15 tahun.

Menurutnya, aksi bejat NF dilakukan di tempat ibadah yang berada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, tersangka melakukan aksi bejat terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.

“NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu,” katanya, Rabu (20/01/2021).

Baca Juga:  Bamsoet Harap Kerja Sama RI dengan Rusia Terus Ditingkatkan

Dia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban asusila melapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian karena tidak mempunyai bukti.

“Salah satu korban mengambil kartu memori dari handphone tersangka. Saat dilihat ternyata ada video adegan aksi asusila yang dilakukannya,” ucapnya.

Setelah kartu memori tersebut diambil barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2021. Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan tersebut.

“Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Kombes Pol M. Syahduddi tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Oded Beri Masukan Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Jabar

“Kami masih lakukan pengembagan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” jelasnya.

Syahduddi menyampaikan, dalam melakukan aksi bejat tersebutl tersangka juga kerap mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp 50 ribu.

“Modusnya, tersangka ini mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan gender terhadap anak.

Baca Juga:  Pihak Kampus Beberkan Kronologi Mahasiswa ITB Tewas Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak

“Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, M.A Bimasena, mengapresiasi cepatnya penanganan jajaran Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh langkah Polresta Cirebon dalam menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia terhadap NF.

“Tim rehabilitasi kami juga akan melakukan trauma healing secara bertahap kepada seluruh korban. Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah korban menjadi pelaku perbuatan yang sama,” tutupnya.

Penulis: Abdul Rohman