Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Ditunda, Begini Penjelasan KPU

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memutuskan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Karawang terpilih dalam Pilkada 2020 ditunda.

Sebelumnya diketahui, KPU Karawang telah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Rabu (20/1/2021).

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan bahwa pleno akan digelar sampai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyerahkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.

“KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih setelah MKRI mengeluarkan BRPK,” kata Miftah Farid dikutip dari laman resmi kpu-karawang.go.id, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:  Polemik Guru Dipecat Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Gubernur Jabar: Saya Tidak Anti-kritik

Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2020, MKRI akan mengeluarkan BRPK tanggal 18-19 Januari 2021 kepada KPU RI, sehingga penetapan bisa dilaksanakan 20 Januari dan di Jawa Barat rencana penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan serentak 20 Januari 2020.

Farid menjelaskan dalam BRPK disebutkan daerah mana saja yang ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Untuk daerah yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan maka dapat menetapkan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Duh! DKPP Jabar Sebut 2.816 Hewan Ternak Tertular Penyakit PMK

Berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi di Jawa Barat ada 3 Kabupaten yaitu; Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung. Kabupaten Karawang sendiri termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Baca Juga:  Innalillahi... Ustaz dan Istrinya Tewas Tertimbun Longsor di Desa Petir Bogor

“Dengan belum dikeluarkannya BRPK dari MK RI maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Faded menyebut, penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini terjadi di seluruh daerah Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini berlangsung sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya.