Tak Hanya Karawang, KPU Depok Juga Tunda Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2020

JABARNEWS | DEPOK – KPU Depok menunda menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada Depok 2020 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono karena belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

“Seharusnya dilakukan penetapan pada hari ini (Rabu, 20/1), tapi karena belum adanya BRPK maka ditunda,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu (20/1/2021).

Untuk itu kata Nana KPU Kota Depok telah memutuskan untuk menggeser waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih yang harusnya dilaksanakan Rabu (20/1/2021) ke waktu yang belum dapat dipastikan.

Keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan yang matang. Sebab hingga saat ini, KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Usul Terbitkan Perwali Bantuan Tidak Terduga

“Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK,” jelas Nana Shobarna.

Nana menjelaskan sebenarnya kegiatan pleno penetapan dilakukan Rabu (20/1) dan sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang. Ini menunjukkan kesiapan KPU Kota Depok untuk menyelenggarakan tahapan penetapan paslon terpilih.

Baca Juga:  Kasus DBD Meningkat, DPRD Kota Bogor Minta Pemda Turunkan Nakes ke Setiap RT

Penentuan tanggal pelaksanaannya sudah disesuaikan berdasarkan pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU RI. “Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar” tegas Nana.

Agar seluruh persiapan dapat dioptimalkan untuk kepentingan pelaksanaan pilkada, KPU Kota Depok akhirnya mengganti kegiatan penetapan paslon terpilih dengan melaksanakan evaluasi pilkada bersama seluruh stakeholder Kota Depok, untuk menunggu surat perintah penetapan paslon terpilih dari KPU RI.

Baca Juga:  Akses Menuju IKN, Inilah Fakta Menarik Jembatan Pulau Balang

Sebelumnya KPU Kota Depok Jawa Barat telah menetapkan pasangan Nomor urut 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono meraih suara terbanyak pada pilkada Kota Depok 2020 mengungguli pasangan nomor urut 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia.

Pasangan calon Idris-Imam diusung oleh partai yaitu PKS, Partai Demokrat, PPP dan partai non parlemen Partai Berkarya. Dengan jumlah total kursi di DPRD Kota Depok sebanyak 17 kursi.

Sedangkan pasangan calon Pradi-Afifah diusung oleh Partai Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PSI, dan sejumlah partai non parlemen. Dengan total jumlah 33 kursi di DPRD Depok, tidak mampu mengalahkan koalisi yang dimotori oleh PKS tersebut. (Ara)