Ridwan Kamil Pastikan Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan memastikan bahwa pemerintah saat ini fokus pada upaya relokasi warga di sekitar lokasi longsor di Kabupaten Sumedang.

Proses evakuasi korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, yang memakan waktu lebih dari sepekan sudah dihentikan. Tim SAR gabungan menemukan total 40 korban jiwa.

“Pencarian di Sumedang sudah dihentikan, semua korban sudah ditemukan. Sekarang persiapan relokasi. Penyiapan lahan urusan kabupaten dan provinsi, bangunanannya PUPR dan BNPB,” kata Ridwan Kamil, Rabu (20/1/2021).

“Mudah-mudahan semua (warga) bisa beralih dan tenang, sehingga tidak dihantui rasa waswas karena tinggal di daerah rawan,” sambung Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Bupati Ciamis Serahkan 11 Mobil Maskara Bantuan Pemprov Jabar

Di sisi lain, Ridwan Kamil meminta seluruh pemerintah kota/kabupaten segera mengevaluasi pemukiman di wilayah rawan bencana. Selain di Sumedang, bencana banjir bandang terjadi di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun, sekitar 134 kepala keluarga terdampak luapan Sungai Ciliwung itu. Dari jumlah itu, sebanyak 474 jiwa harus mengungsi di masjid terdekat dan ke rumah kerabat untuk menghindari adanya banjir bandang susulan.

“Kita berharap ke depan, tingkat kebencanaan bisa berkurang. Covid-19 belum selesai, bencana silih berganti, di Kalsel, Sulawesi,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Sah! Youtober Ria Ricis Menikah dengan Teuku Ryan, Aura Kesuksesan Makin Kelihatan

“Pemerintah Kota Pemerintah Kabupaten (di Jabar) saya minta mengevaluasi rumah di lahan berbahaya,” tutur Ridwan Kamil.

Terpisah, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan menyatakan, saat ini pemerintah kabupaten/kota sedang menyiapkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

Dokumen RPB itu merupakan turunan dari Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Kesiagaan Bencana di Jawa Barat, yang berupa blue print kesiagaan bencana Jabar.

“RPB itu nanti isinya merupakan rincian implementasi lebih rinci dari Pergub tersebut  disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” papar Dani.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Subang Hari Ini

RPB itu bentuknya bisa berupa Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota atau peraturan Kepala Daerah. RPB merupakan dokumen wajib yang harus ada di daerah, sehingga semua aturan harus mengacu ke RPB.

Dani Ramdan menhatakan, RPB itu ditargetkan selesai dikerjakan oleh 27 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2021 ini.

“Seperti RPJMD, RTRW dan lain-lain harus mengacu kepada RPB, yang sebelumnya harus dimulai dengan pembuatan dokumen Kajian Resiko Bencana,” tegasnya. (Yoy)