Ada Penyelundupan Benih Lobster Di Sukabumi, Polda Jabar: Kami Terus Memantau

JABARNWES | CIREBON – Jajaran Ditpolairud Polda Jawa Barat, berhasil gagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih baby lobster jenis pasir mutiara di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi. Pada minggu (17/01/2021) kemarin.

Penyeludupan baby lobster yang bernilai Rp 14.307.500.000 itu, bermula pada Minggu (17/01/2021) kemarin, sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

“Saat itu, tim kami melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa boks styrofoam kecil. Diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan,” kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi handoko didampingi Wakil Direktur Polairud Polda Jabar AKBP Budi Susarwo saat menggelar press conference di Polairud Jabar, yang berada di Kota Cirebon. Senin (18/01/2021)

Baca Juga:  Kapolsek Astana Anyar Terjerat Kasus Narkoba, Oded: Saya Prihatin

Kecurigaan tersebut, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar terus melakukan pemantauan. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat beberapa boks styrofoam tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

“Tim kami terus memantau dan ternyata sekitar pukul 15.30 WIB beberapa boks styrofoam ukuran besar dimasukkan ke mobil merek Suzuki APV warna hitam,” katanya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Ekonom Bantu Rumuskan Strategi Pemulihan Ekonomi di Jabar

Tak berselang lama, diceritakan Kombes Pol Widi handoko mobil tersebut berhenti dan memindahkan muatan ke mobil lain, berupa mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE. Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan memberhentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggerebekan di Jl Raya Surade, Kabupaten Sukabumi.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan 12 buah boks styrofoam-styrofoam yang berisi 56.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Banjar, Catat! Ini Nama Kelompoknya

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berinisial AA (33) warga Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jl Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, di depan petugas tersangka AA mengaku telah melakukan aksi penyelundupan baby lobster jenis pasir mutiara ini sebanyak 4 kali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Saya sudah 4 kali melakukan distribusi baby lobster ini ke beberapa wilayah Jatibening Jakarta,” katanya.

Penulis: Abdul Rohman