Wajib Tahu, Ini Yang Terjadi Setelah Praktek Tilang Diganti Dengan ETLE

JABARNEWS | JAKARTA – Saat memaparkan visi misi uji kelayakan Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didepan DPR mengatakan bahwa dirinya berencana untuk menghilangkan praktek tilang di jalanan dan menggantikannya dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dibidang lantas, secara bertahap akan dilakukan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Tujuannya untuk terhindar dari penyimpangan saat anggota polisi melaksanakan proses tilang di jalanan,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (20/1/2021) kemarin.

“Jadi kedepan saya harapkan anggota yang bertugas di Lantas tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin,” tuturnya.

Baca Juga:  Soal Penutupan Jalan di Kota Bandung, Ini Kata Satgas Covid-19

Pelanggaran yang akan dikenakan ETLE ini diantaranya, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri seperti dilansir dari laman Kompas.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Gratiskan Pajak Bumi & Bangunan Bagi Warga Miskin

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas.

Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan tidak hanya menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gandeng Blibli.com Dukung Kreativitas UMKM

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Fahri. (Red)