Berikut Tarif Baru Denda Tilang Elektronik ETLE

JABARNEWS | BANDUNG – Electronic Traffic Law Enforcement yang disingkat ETLE merupakan implementasi teknologi yang bertugas untuk mencatat berbagai macam pelanggaran dalam berlalu lintas dengan cara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi, dan membantu polisi dalam menertibkan lalu lintas di jalan.

Baca Juga:  Pasar di Kota Bandung Boleh Bejualan Lagi, Pembukaan Kios dengan Sistem Ganjil-genap

Sesuai dengan yang dikatakan oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa kedepanya anggota kepolisian yang bertugas di lantas tidak perlu melakukan tilang secara langsung. Cara keraja ETLE ini dengan menggunakan kamera pengawas, atau CCTV guna membuat efek jera para pelanggar lalu lintas ketika sedang berkendara.

Kamera pengawas ini sebenarnya sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan tidak hanya menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Baca Juga:  Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Dilansir dari beberapa sumber, pelanggaran lalu lintas dalam tilang ETLE tersebut dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya:

  • Pertama yaitu bagi pelanggaran yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara, dijatuhi dengan denda maksimal yaitu Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
  • Kedua. Mengganggu konsentrasi atau menggunakan ponsel pada saat berkendara dijatuhi hukuman dengan denda maksimal kisaran Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
  • Ketiga yaitu bagi pengendara Lawan arus yang biasanya banyak dilakukan oleh pengendara roda dua, di denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca Juga:  Tiga Ciri Klep Mobil Bocor, Salah Satunya Oli Cepat Habis

Penulis: Muhammad Amaludin