DIPA Hibah Operasional Rp6 Miliar, MUI Jabar Akui Rp2,5 Miliar, Sisanya Kemana?

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengakui pada tahun anggaran (TA) 2019 telah mendapat dana hibah dari Provinsi. Namun, untuk point dana operasional, nilainya tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa TA 2019 dapat dana hibah Rp3,5 miliar untuk renovasi kantor dan pekerjaan interior.

“Saya jelaskan tahun 2019, MUI itu mendapat dana hibah untuk dua pos. Pos pertama ini hasilnya Rp3,5 miliar,” kata Rafani saat ditemui di Kantor MUI Jabar Jl R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

Gedung ini, lanjut dia, diresmikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. “Pak Gubernur waktu meresmikan ke sini, dia kan transisi ya. Beliau meresmikan, tapi tidak ikut proses awalkan. Kata pak Gubernur. Ini benar Rp3,5 miliar dapat segini,” terangnya.

Baca Juga:  Jabat Ketua Perbakin Subang, Ini Janji Agus Masykur

Soal dana operasional, Rafani membantah kalau MUI Jabar dikatakan mendapat dana operasional senilai Rp6 miliar Dana operasional yang diterima hanya Rp2,5 miliar.

“Yang kedua, dana operasional kita Rp2,5 miliar. Jadi Rp6 miliar semua. Jadi kalau tadi disebutkan operasional Rp6 miliar, salah. Yang benar operasional Rp2,5 miliar, pembangunan Rp3,5 miliar jadi Rp6 miliar. Jadi mungkin, itu disamakan pak. Disatukan, jadi bangunan dengan operasional disatukan,” bantahnya.

Padahal, DIPA yang didapat disebutkan bahwa renovasi Rp3,5 miliar dan operasional Rp6 miliar.

“Itu mungkin gini, kalau ada DIPA kayak gitu. Saya dengar di proses awal memang ada wacana. Sok Rp 6 miliar, juga dikasih gitu. Tapi kami menyatakan kesiapan nggak sanggup kalau diberi, apa namanya, dana operasional Rp 6 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:  Aher Dampingi Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat PTSL Di Cirebon

Sementara itu, Ketum MUI Jabar Rahmat Syafei menyatakan bahwa bantuan dari Provinsi yang benar Rp3,5 miliar untuk keseluruhan.

“Mengenai bantuan dari provinsi TA 2019 itu yang benar Rp3,5 miliar untuk bangunan dan seluruhnya. Itu sudah dilaksanakan dan sudah laporan, seperti kewajiban kami melaporkan dana itu, karena sudah selesai,” ucap Syafei.

Adapun mengenai bantuan Operasional MUI senilai Rp6 miliar, tidak benar. “Yang benar Rp2,5 miliar,” tambahnya.

Ditanya apakah Ketum MUI mengetahui tentang surat permohonan wawancara yang dilayangkan sejak 22 Desember 2020, lalu. Ketum MUI dengan tegas mengatakan, tidak mengetahui.

“Tidak, saya baru tahu dari pembicaraan ini. Permohonan wawancara ini saya respon karena ditanyakan langsung ke saya via telepon,” terangnya.

“Mungkin di sekretariat, kalau saya tahu dari awal, pasti sudah saya respon. Karena inikan sensitif,” tutupnya.

Baca Juga:  PGRI Sebut Guru di Indonesia Antusias Terima Vaksin Covid-19

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi V sekaligus Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya saat dikonfirmasi terkait dana hibah operasional senilai Rp6 miliar untuk MUI Jabar, dia menyatakan bahwa yang mengeluarkan dana hibah tersebut dari Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) Provinsi Jabar.

Oleh Karena itu, pria yang akrab disapa Gus Ahad ini menyarankan untuk menanyakannya ke Yanbangsos.

“Harus ditanyakan ke karo Yanbangsos,” singkat Gus Ahad saat dihubungi jabarnews.com via pesan Whatsapp (WA), Kamis (21/1/2021).

Kemudian, saat dihubungi untuk dimintai keterangan dan penjelasan, Karo Yanbangsos Barnas Adjidin tidak membalas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi berapa jumlah pasti anggaran dana hibah operasional untuk MUI Jabar.