KPK Panggil 4 Legislator Jabar Untuk Dalami Kasus Suap Proyek di Indramayu

JABARNEWS | JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

Keempatnya yakni Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, Cucu Sugyati, dan Imas Noerani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

“Para saksi diperiksa untuk tersangka ARM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:  Wagub Uu Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Pelabuhan Patimban

Selain keempat anggota DPRD Jabar, tim penyidik juga memanggil mantan Kepala Bappeda Indramayu M Taufiq Budi Santoso dan mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi DPRD Purwakarta: Anggota Dewan Harus Akui Terima Uang Cashback

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kang Emil Sebut Panyaweuyan Majalengka Kebun Terindah di Dunia

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.