JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria di Kota Bandung bernama Deden menggugat ayahnya yang berusia 85 tahun, Koswara ke pengadilan berkaitan dengan sewa tanah warisan.
Deden yang menggugat ayahnya Rp3 miliar diketahui membuka toko kelontong yang menjual aneka makanan dan minuman. Deden juga diketahui berprofesi sebagai guru.
"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya," kata kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).
Musa tidak menyebut secara rinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar. Begitupula soal riwayat pendidikan Deden, Musa mengaku tak mengetahuinya secara pasti.
Menurut dia, Deden masuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah. Toko kelontong yang dimiliki Deden pun tak berukuran terlalu besar.
Halaman selanjutnya 1 2
Deden yang menggugat ayahnya Rp3 miliar diketahui membuka toko kelontong yang menjual aneka makanan dan minuman. Deden juga diketahui berprofesi sebagai guru.
Baca Juga:
Tok.. AHY Tetapkan Moeldoko Jadi Musuh Partai Demokrat
Sampah Laut dan Sungai Ancam Kerusakan Magrove di Pangandaran Lebih Parah
"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya," kata kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).
Musa tidak menyebut secara rinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar. Begitupula soal riwayat pendidikan Deden, Musa mengaku tak mengetahuinya secara pasti.
Menurut dia, Deden masuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah. Toko kelontong yang dimiliki Deden pun tak berukuran terlalu besar.
Halaman selanjutnya 1 2