Gugat Ayahnya Rp3 Miliar, Ternyata Ini Latar Belakang Deden

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria di Kota Bandung bernama Deden menggugat ayahnya yang berusia 85 tahun, Koswara ke pengadilan berkaitan dengan sewa tanah warisan.

Deden yang menggugat ayahnya Rp3 miliar diketahui membuka toko kelontong yang menjual aneka makanan dan minuman. Deden juga diketahui berprofesi sebagai guru.

“Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya,” kata kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:  Amukan Sungai Cisolok Sukabumi Diabadikan Warga, Beredar di Medsos

Musa tidak menyebut secara rinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar. Begitupula soal riwayat pendidikan Deden, Musa mengaku tak mengetahuinya secara pasti.

Menurut dia, Deden masuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah. Toko kelontong yang dimiliki Deden pun tak berukuran terlalu besar.

Baca Juga:  Kunjungi Korban Banjir di Lebak Banten, Ridwan Kamil: Dalam Musibah Kita Harus Sabar

“Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu kecil,” ucap dia.

Sebelumnya, gugatan itu bermula ketika tanah seluas 4.000 meter persegi milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh anak keduanya, Deden, untuk dijadikan toko.

Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris.

Baca Juga:  Polisi Temukan Uang Puluhan Juta saat Olah TKP Penemuan Mayat di Kota Banjar

Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu, tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut.

Selain itu, Koseara dan pihak tergugat lainnya diminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta. (Yoy)