Dedi Mulyadi Kembali Bantu Orangtua Digugat Anaknya, Kini Soal Fortuner

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali membantu orangtua yang digugat anaknya.

Kali ini Dedi membantu seorang ibu Dewi Firdauz (52) yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang.

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat. Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Dilansir dari Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam.

Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum. Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi, Beripesan untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar Hidup Bersikap Bijak

“Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN,” kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.

“Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas,” kata mantan bupati Purwakarta itu.

Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

Baca Juga:  35 Tahun Jadi Rebutan, Akhirnya Komplek Setrayasa Masuk Kota Cirebon

“Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah,” katanya.

Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil. 

“Moblnya digugat karena atas nama anaknya. Dihitung sewa biaya penggunaan Rp 200 juta. Kalau ibu itu tidka mampu membayar sewa, maka rumahnya akan disita,” kata Dedi.

Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, meneteskan air mata saat mengetahui telah digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo (25).

Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga. Adapun dasar gugatan itu karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner digunakan sang ibu setelah berpisah dengan ayahnya.

Baca Juga:  Peringatan Dini BMKG, Waspada Kebakaran Lahan dan Angin Kencang

Dewi sendiri tak menyangka anaknya akan berbuat setega itu kepadanya. Meski demikian, ia berusaha memaafkan. Sebab, bagaimanapun Alfian adalah anak kandungnya.

“Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang. Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini,” kata Dewi.

Dewi mengatakan, mobil Fortuner itu dibelinya dari keringatnya bekerja sebagai ASN Pemprov Jateng. Mobil tersebut menggunakan nama anaknya karena ia baru saja menjual mobil Toyota Yaris dan belum ganti nama.