Remaja Di Deli Serdang Digilir Sampai Melahirkan, Dua Pelaku Ditangkap

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang remaja berinisial PR (16) warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melahirkan seorang anak setelah digilir 7 pria berkali-kali di sebuah gubuk diareal kebun sawit.

Waka Polresta Deli Serdang AKBP J Sirait mengatakan, 2 dari 7 pelaku asusila anak dibawah umur berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang, yakni R (18) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan LA (19) warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Parah! Pasangan Sejoli Berseragam Putih Abu-abu Mesum di Makam Daerah Banjarsari Ciamis

“2 pelaku berhasil ditangkap, sementara 5 pelaku masuk DPO telah diketahui identitasnya,” ucapnya, Jumat (22/1/2021).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 bermula ketika R dan LA membawa korban kelapangan futsal. Setelah itu korban dibawa ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit, korban dipaksa oleh sebanyak 3 orang harus melayani secara bergantian.

“Terakhir korban diareal kuburan keristen di Desa Nogo Rejo pada bulan April, korban harus melayani pelaku secara digilir,” terangnya.

Baca Juga:  Rumah Seorang Guru di Purwakarta Ambruk Akibat Longsor

Menurutnya, melihat kondisi anaknya hamil, orangtua korban berinisial Mur langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/RESTA DS, tanggal 27 Juli 2020.

“Polisi bergerak cepat, namun pelaku tidak ditemukan dikarenakan sudah melarikan diri,” papar Waka Polresta.

Menurut dia, akibat perlakuan tersangka, korban hamil dan melahirkan seorang anak pada bulan Nopember 2020 lalu. Korban masih tinggal bersama orangtuanya.

“Korban melahirkan pada bulan Nopember 2020 lalu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cek Jalur Mudik, Kapolresta Bandung, Jalur Ini Siap Digunakan Pemudik

Masih kata dia, polisi mendapat laporan 2 pelaku kembali kerumahnya. Berdasarkan laporan warga polisi berhasil meringkus 2 pelaku dari kediamannya. Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pencarian telah masuk DPO.

“Pelaku dijerat dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU no pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Penulis: Ahmad Putra