Punya Trauma Masa Kecil, Marbot Gauli 13 Anak Terancam Kebiri Kimia

JABARNEWS | CIREBON – Belasan anak di Kabupaten Cirebon diduga menjadi korban asusila oleh pria yang berprofesi sebagai marbot (pengurus masjid).

Marbot yang berinisial NF menjadi tersangka atas kasus asusila anak di bawah umur sebanyak 13 orang anak dibawah umur. Tersangka kerap mengimingi korbannya dengan beragam hal, mulai dari es krim, uang tunai Rp50.000, sampai handphone.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Dorong Promosi Produk Desa Lewat Media Sosial

Usut punya usut, dari pengakuan tersangka, dirinya ternya memiliki trauma masa kecil saat masih duduk di bangku SMP karena pernah menjadi korban asusila.

“Saya kesepian dan saya dulu pernah mendapat perlakuan asusila sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP,” kata NF di Polresta Cirebon, Kamis (21/1/2020).

Baca Juga:  Warga Purwakarta Minta Semua Warung Internet Dirazia

Dalam persbuatannya tersebut, perbuatan tersangka NF diketahui petugas kepolisian setelah ada laporan dari orang tua korban. NF sendiri merupakan marbot yang berada di Masjid di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Kasus ini terungkap saat salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Barang bukti terdapat di memori HP pelaku yang diambil korban. Dalam memori itu terdapat rekaman video pelaku saat melakukan aksi bejatnya, ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga:  Tim Labfor hingga Gegana Diturunkan Selidiki Kasus Teror Bom Rakitan di Rumah Jurnalis, Ini Hasilnya

Dari banyaknya korban yang menjadi sasaran pelaku, polisi menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Perppu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.