Cegah Covid-19, Polresta Deli Serdang Bubarkan Grand Opening AMT 99 Cafe

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polres Deli Serdang bersama tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang bubarkan kerumunan massa yang manghadiri acara Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Empl Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/1/2021) malam.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait membenarkan Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan kerumunan massa yang menghadiri acara Grand Opening AMT 99 Café karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Sambil Goes, Matapao Bagi Sembako Untuk Warga Tidak Mampu

“Massa tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga tim satgas Covid-19 yang turun kelokasi membubarkan massa agar tidak berkerumunan,” katanya, Jumat (22/1/2021).

Ia menjelaskan, personil yang kelokasi langsung memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  PWI Pusat: Pemahaman Pinjol Perlu Bagi Anggota Agar Tidak Menemui Masalah

“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ucap AKBP Julianto Sirait.

Menurutnya, Polresta Deli Serdang terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengusaha dan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni, Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Parah! Harga Kebutuhan Pokok di Purwakarta Merangkak Naik

“Walau vaksin Covid-19, pengusaha tempat hiburan, rumah makan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Penulis: Ahmad Putra