JABARNEWS | DELI SERDANG - Polres Deli Serdang bersama tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang bubarkan kerumunan massa yang manghadiri acara Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Empl Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/1/2021) malam.
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait membenarkan Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan kerumunan massa yang menghadiri acara Grand Opening AMT 99 Café karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Massa tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga tim satgas Covid-19 yang turun kelokasi membubarkan massa agar tidak berkerumunan,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Ia menjelaskan, personil yang kelokasi langsung memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB.
“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ucap AKBP Julianto Sirait.
Halaman selanjutnya 1 2
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait membenarkan Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan kerumunan massa yang menghadiri acara Grand Opening AMT 99 Café karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Doni Monardo Donor Plasma Konvalesen Usai 17 Hari Bebas Covid-19
Tegur Pengunjung Tidak Pakai Masker, Karyawan Toko Buah Ini Dapat Penghargaan
“Massa tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga tim satgas Covid-19 yang turun kelokasi membubarkan massa agar tidak berkerumunan,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Ia menjelaskan, personil yang kelokasi langsung memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB.
“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ucap AKBP Julianto Sirait.
Halaman selanjutnya 1 2