JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Mahyudi (39) warga Dusun 8, Desa Paya lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diserahkan ke Polsek Firdaus, Jumat (22/1/2021).
Pelaku ditangkap security saat melakukan pencurian sebanyak 8 lembar seng atap rumah di areal perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan, tepatnya di Dusun 2, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (21/1/2021) malam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pelaku diserahkan pihak security kebun PTPN III Rambutan ke Polsek Firdaus atas kasus pencurian 8 lembar seng.
“Pelaku dan barang bukti 8 lembar seng diserahkan ke Polsek Firdaus,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari pengakuan pelaku, melakukan pencurian bersama rekannya berinisial K (30). Namun saat dilakukan penangkapan oleh security kebun, K berhasil kabur.
“Pencurian itu dilakukan pelaku dengan rekannya K yang berhasil kabur saat akan ditangkap security kebun,” ucap AKBP Robin.
Menurunnya, perbuatan yang dilakukan pelaku, pihak perkebunan merasa dirugikan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bilangnya.
Penulis: Ahmad Putra