Dedi Mulyadi Sebut Penyebab Banjir Akibat Rusaknya Lingkungan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi meminta menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana untuk tidak menyalahkan cuaca yang menyebabkan banjir di Kalimantan. Menurut Dedi, banjir di sana disebabkan juga oleh rusaknya lingkungan.

Dedi mengatakan, tugas menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah menjaga alam dan lingkungan, bukan menyalahkan cuaca. Hal itu disampaikan Dedi karena ia merasa prihatin terhadap berbagai pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup yang selalu menegaskan bahwa banjir di Kalimantan hanya disebabkan faktor cuaca, yakni anomali cuaca.

“Padahal banjir bukan hanya faktor anomali cuaca, tapi juga faktor lingkungan yang sudah tidak memiliki daya dukung, rusaknya alam, sedimentasi Sungai Barito, gundulnya hutan, perubahan hutan jadi kawasan tambang dan perkebunan dengan jumlah sangat fantastis. Jadi, menteri LHK itu tugasnya merawat alam, bukan menyalahkan hujan,” kata Ded via sambungan telepon, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga:  Lansia, Ibu Menyusui Hingga Penderita Komorbid Bisa Divaksin, Ini Syaratnya

Dedi mengatakan, rusaknya lingkungan di Kalimantan bukan hanya kesalahan menteri hari ini. Fenomena itu sudah berlangsung berperiode-periode sejak kepemimpinan era Presiden Soeharto sampai hari ini.

“Cuma setiap perubahan kepemimpinan tidak ada pernah kebijakan-kebijakan mendasar dari KLHK karena setiap ganti menteri kerjanya cuma mengeluarkan izin. Itu baru izin resmi, belum yang tak resmi dengan jumlah fantastis,” kata politisi Golkar itu.

Baca Juga:  Korupsi Aset Deposito, Dirut PD Pasar Bermartabat Ditahan Kejari Bandung

Dedi menyatakan, daripada membuat argumentasi demi menutupi kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih baik segera melakukan kordinasi langkah penegakan hukum dan rencana memperbaiki lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan seperti menindak pelanggar penambangan, kehutanan, perkebunan serta segera membawanya ke ranah proses hukum dan administratif. Jika masuk pidana lingkungan, para pelanggar segera diproses hukum. jika masuk perdata, pelanggarnya segera dikenai denda.

Baca Juga:  Tips Merawat Baterai Smartphone Agar Awet dan Tahan Lama

“Tinggal melangkah. Harusnya segera buat rapat darurat untuk mengatasi itu, bukan argumentasi,” tandas Dedi.

Menurut Dedi, dalam masalah lingkungan seorang menteri perlu memiliki sikap objektif. Kalau aspek-aspek bersifat sosial, mungkin orang bisa membuat tafsir.

“Saya tegaskan, kalau yang bersifat keilmuan sosial sah-sah saja orang membuat tafsir. Tapi kalau ilmu alam itu tak bisa ditafsirkan, absolut, ada sebab akibat. Itu bedanya. Makanya ilmu alam disebut ilmu pasti. Karena ilmu pasti semuanya pasti, alam itu adalah kepastian. Jadi tak bisa dibuat tafsir,” katanya.