JABARNEWS | JAKARTA - Pelaporan proses hukum kembali menyeret nama Habib Rizieq Shihab kepada Bareskrim Polri. Pelaporan yang dilakukan PTPN VIII berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan.
Pelaporan diduga penyerobotan lahan itu, terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihak siapnya menghadapi setiap proses hukum apabila laporan dari PTPN VIII diproses oleh Bareskrim Polri.
"Kalau itu sebagai bagian proses hukum yang harus dihadapi dan dijalani ya kami harus hadapi," ujar Sugito, Sabtu (23/1/2020).
Sugito pun menyesalkan pelaporan yang dilakukan PTPN VIII. Pasalnya, Habib Rizieq dan FPI saat ini sedang menghadapi banyak masalah.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Pelaporan diduga penyerobotan lahan itu, terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kejari Bogor Tahan Kades Tersangka Tilap Dana Desa 900 Juta
Uu Ruzhanul Ulum Dorong BPSK Kabupaten/Kota Perkuat SDM
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihak siapnya menghadapi setiap proses hukum apabila laporan dari PTPN VIII diproses oleh Bareskrim Polri.
"Kalau itu sebagai bagian proses hukum yang harus dihadapi dan dijalani ya kami harus hadapi," ujar Sugito, Sabtu (23/1/2020).
Sugito pun menyesalkan pelaporan yang dilakukan PTPN VIII. Pasalnya, Habib Rizieq dan FPI saat ini sedang menghadapi banyak masalah.
Halaman selanjutnya 1 2 3